WARGA NEGARA
DAN NEGARA
1.
HUKUM , NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
a.
Ciri-ciri dan sifat hukum :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
b. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain.
Sumber hokum
formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3.Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.Menurut “waktu
berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. 8. Menurut “isinya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
B.
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
a.
Sifat Negara
· -
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah
timbulnya anarki.
· -
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
· -
Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara
·
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
·
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan
diurus pemerintah pusat.
·
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
·
Negara
serikat ( federasi) adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
a.
Negara
dominion
Negara-negara dominion berhak dan bebas
mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri.
b.
Negara uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara
yang dikepalai oleh seorang raja.
Ada dua
macam :
a.
Uni riil :
Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya
mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
b.
Uni personil
: Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang
merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar
negeri diatur oleh setiap Negara peserta.
c.
Negara
protectoral
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di
bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan
luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung.
Unsur-unsur Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama
dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus
mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan
yang mutlak dari rakyatnya.
a. Sifat
–sifat Kedaulatan
·
Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
·
Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
·
Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
·
Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
b. Sumber Kedaulatan
o
Teori Kedaulatan Tuhan
·
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga
dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
·
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak
Tuhan.
o
Teori Kedaulatan Rakyat
·
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang
berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
·
rakyat.
·
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
o
Teori Kedaulatan Negara
·
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya
suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
·
kedaulatannya sendiri.
·
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
o
Teori Kedaulatan Hukum
·
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan
yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur
jalannya suatu sistem pemerintahan
Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
v Pasal 26 ayat 1 yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
v Pasal 27 ayat 1 bahwa segala
warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2
disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan
sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar