Minggu, 18 Oktober 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.       HUKUM , NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.      HUKUM
Hukum  adalah system  yang  terpenting  dalam  pelaksanaan  atas  rangkaian kekuasaan  kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
a.       Ciri-ciri dan sifat hukum :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
b. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
 Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. Menurut “bentuknya” hokum dibagi dalam :
-           hukum tertulis, yang terbagi atas
-           hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-           hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
3.Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.      8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

B.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
a.       Sifat Negara
·      -   Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
·        - Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·       -  Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
 
Bentuk Negara
·         Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
·         Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
a.       Negara dominion
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri.
b.      Negara uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Ada dua macam :
a.       Uni riil : Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
b.      Uni personil : Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta.
c.       Negara protectoral
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung.

Unsur-unsur Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
a.       Sifat –sifat Kedaulatan
·         Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
·         Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
·         Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
·         Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
b. Sumber Kedaulatan
o   Teori Kedaulatan Tuhan
·         Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
·         menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
o   Teori Kedaulatan Rakyat
·         Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
·         rakyat.
·         Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
o   Teori Kedaulatan Negara
·         Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
·         kedaulatannya sendiri.
·         Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
o   Teori Kedaulatan Hukum
·         Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
C.     PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan

Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). 
Apabila terjadi konflik, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
v  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

v  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

v  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

   Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya






Sabtu, 10 Oktober 2015

PEMUDA DAN SOSIALISASI




1. INTERNALISASI  BELAJAR  DAN SPESIALISASI
Apa sih internalisasi, belajar, dan spesialisasi? Mungkin bagi kebanyakan orang tidak mengerti dari ketiga kata tersebut. Saya akan mencoba menjabarkannya ya agar lebih mudah dipahami. Ketiga kata tersebut sebenarnya memiliki definisi yang hampir sama. Proses terjadinya yaitu melalui interaksi sosial.
Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telah dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu.

sebagai individu haruslah menaati norma-norma kehidupan yang ada, entah itu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Apa yang dilakukan seorang individu pastilah melalui proses pembelajaran dan memiliki kemampuan khusus setelah terbiasa dengan pengambilan-pengambilan tindakan.

Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.
Macam – macam Pemuda
  1. Jenis Pemuda Urakkan
  2. Jenis Pemuda Nakal
  3. Jenis Pemuda Radikal
  4. Jenis Pemuda Sholeh
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.
pada generasi ini memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, di mana jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti akan membuat para pemuda tersebut kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk menangani dan menindaklanjutinya perlu diadakan pembinaan dan pengembangan generasi muda. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1) Landasan idiil : Pancasila
2) Landasan konstitusional : UUD 1945
3) Landasan strategis : GBHN
4) Landasan historis : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdakaan Indonesia tahun 1945
5) Landasan normatif : Etika dan tata nilai, tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

Proses Sosialisasi
 Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
  1. Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
  2. Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
  3. Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
  4. Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
  1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
  2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
  3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
  4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
Orinentasi mendua
Biasanya bagi orang tua yang mengharapkan kepada anak”nya supaya kelak nanti akan menjadi orang yang memiliki norma yang baik serta memiliki wawasan yang luas, kebanyakan orangtua pada umumnya harapa-harapan bagi anak’’nya agar menjadi orang yang sukses dari orangtuanya.
2.PERAN MEDIA MASSA
Sekarang banyak sekali informasi. Dengan demikian, kesan  semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada  isi media  yang  beredar. Sementara masa remaja  yang  merupakan periode peralihan  dari   masa   kanak-kanak  menuju  masa  dewasa,  ditandai  beberapa ciri.  Pertama, keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri.  Kedua, kemampuan melepas diri dari  ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di  tengah   sesama remaja.
3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN.
A.   MENGEMBANGKAN POTENSI / GENERASI / MUDA
Biasanya untuk mengembangkan potensi yang ada didalam diri kita ,biasanya dimulai mengetahuinya dari generasi muda atau masa muda ,karena di masa ini kita lebih gampang menggali potensi kita ,tidak mudah untuk mengetahui potensi yang ada di dalam diri kita ,dengan cara mencoba –mencoba sampai akhirnya memndapatkan potensi yang ada didalam diri kita .CONTOH : saya tidak terbiasa dengan bermain bola tetapi setelah saya galih-galih ternyata saya lumayan berbakat di bidang bola tersebut akhirnya daya mulai terbiasa bermain bola pada akhirnya saya bisa main bola hingga sekarang.
Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
  1. Landasan Idiil
  2. Landasan Konstitusional
  3. Landasan Strategis
  4. Landasan Historis
  5. Landasan Normatif
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
  1. Generasi Muda sebagai Subyek
  2. Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
  • Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
  • Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
  • Kawin Muda
  • Pergaulan Bebas
  • Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
  • Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
  • Potensi – potensi Generasi Muda.
  • Idealisme dan daya kritis
  • Dinamika dan kreativitas
  • Keberanian Mengambil Resiko
  • Opimis dan kegairahan semangat
  • Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
  • Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  • Patriotisme dan Nasionalisme
  • Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
B.  PENDIDIKAN DAN PERGURUANTINGGI.
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Effective Management Techniques

[Content] ​ Effective management is a primary objective for leaders across the globe.   Better leadership helps build stronger communit...